Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013, Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai (DP3) akan diubah atau diganti dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014, SKP PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap dua hal :
1. Sasaran Kerja pegawai (SKP),
2. Perilaku Kerja PNS (PKP).
SKP ini dihitung dengan menggunakan rumus perhitungan = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Setiap PNS wajib menyusun SKP ini sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2011 pasal 5, apabila terdapat PNS yang tidak menyusun SKP ini maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Perilaku kerja PNS merupakan tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek penilaian mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Orientasi Pelavanan;
2) Integritas,
3) Komitmen
4) Disiplin;
5) Kerjasama;
6) Kepemimpinan (Jabatan Struktural dan Kepala Sekolah)
Contoh : SKP untuk Guru Mata Pelajaran